JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman menyebut pemungutan suara bagi pemilih yang positif Corona tidak akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS). Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mengantarkan surat suara ke tempat pemilih.
“Kalau positif, nggak akan ada pemilihan ke sini. Karena orang yang positif pasti pilihannya dua, dia diisolasi mandiri atau dia dirawat di rumah sakit rujukan. Jadi kita melayani di sana. Nggak mungkin ada yang positif datang ke TPS,” kata Arief saat ditemui di KPU pusat, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).
Arief memerinci petugas KPPS akan melayani dan mendatangi pemilih positif COVID-19 baik yang sedang isolasi mandiri di rumah maupun yang berada di rumah sakit.
“Daftarnya, prinsip semua daftar dimasukkan ke TPS, ada daftar khusus. Nah, tetapi nanti di antara seluruh daftar pemilih itu kan ada kategori yang dilayani di rumah sakit kalau dia sedang positif,” jelasnya.
Terpisah, komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa memerinci pelayanan pemungutan suara bagi pemilih positif COVID-19. Nantinya, kata Dewa, petugas KPPS di masing-masing daerah akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan (dinkes) setempat untuk mendata pemilih positif Corona.
“Khusus tentang pelayanan tentang hak pilih hari-H itu KPU kabupaten akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dengan gugus tugas untuk mendapatkan data berapa orang di wilayahnya yang misalnya dirawat di RS rujukan yang melakukan isolasi atau karantina secara mandiri itu kan diberikan datanya, lalu kabupaten/kota ini berkoordinasi dengan TPS mendistribusikan data itu ke masing-masing petugas TPS, sehingga memudahkan dalam pelaksanaan hak pilihnya,” jelas Dewa kepada wartawan.