JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara senilai Rp 2,52 triliun terhadap salah satu korporasi yang dilayangkan Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) pada tanggal 18 April 2022, hingga kini belum mendapat tanggapan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Padahal, untuk keperluan sengketa, PPKN telah mengajukan permohonan kepada BPK RI menjadi saksi ahli (memberikan pernyataan ahli) terkait kerugian pada pendapatan negara pada kasus yang dicurigai.
Dalam permohonannya kepada BPK RI, PPKN telah melaporkan seluruh data perkara untuk ditelaah dan dianalisis.
Menurut salah seorang praktisi PPKN kepada Khatulistiwa online belum lama ini, surat permohonan kepada BPK RI sudah 3(tiga) kali mereka sampaikan.
Pertama pada tanggal 11 Oktober 2022 saat sidang di Pengadilan Negeri berlangsung, dimana pada sidang tingkat tersebut PPKN sengaja meminta waktu penundaan sidang selama 2 (dua) minggu pertama kepada majelis hakim dengan alasan menunggu BPK RI memberikan jawaban, namum sampai jadwal sidang berikutnya BPK RI tidak memberikan respon.
Kedua, pada tanggal 18 Oktober 2022 kembali PPKN meminta tanggapan atau jawaban kepada BPK RI namun tetap tidak direspon.
Yang ketiga yaitu pada tanggal 2 Februari 2023 setelah Pengadilan Negeri memberikan putusan, kembali PPKN meminta tanggapan dari BPK RI.
Setelah 2(dua) kali ditanyakan langsung ke kantor pusat BPK RI di Jl. Gatot Subroto Jakarta, maka melalui stafnya Ketua BPK RI meminta salinan putusan pengadilan tingkat pertama untuk mereka pelajari.
Permintaan tersebut telah dipenuhi, namum sampai saat ini BPK RI belum memberikan tanggapannya.
Praktisi PPKN yang tidak bersedia disebutkan namanya tersebut menyatakan bahwa barang kali bagi pihak BPK RI kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 2,52 triliun tersebut bukanlah hal penting dan tidak ada artinya.
Karena kalau dianggap penting tentu mereka harus mendukung dan memberikan upaya yang maksimal untuk memperjuangkan hak negara dan hak rakyat ini, atau mungkin ada faktor lain yang belum kita ketahui, demikian tegasnya. (JRS)