JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun 2018. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan predikat tersebut karena ada peningkatan anggaran yang harus dikelola oleh KPU.
Arief mengatakan selama tiga tahun terakhir KPU memang mengalami naik turun predikat dari BPK. Di tahun 2017 KPU pernah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengeculian (WTP).
“Hari ini kita menerima pemberitahuan tentang laporan hasil pemeriksaan keuangan, yang untuk tahun 2018. KPU hasilnya WDP. Jadi tiga tahun terakhir ini naik turun. Jadi di anggaran tahun 2016 kita WDP, 2017 kita WTP, kemudian tahun 2018 kita WDP,” kata Arief Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Arief mengaku dirinya belum hafal betul mengenai laporan keuangan KPU. Namun yang jelas untuk tahun 2018 KPU mengalami kenaikan anggaran yang harus dikelola.
“Yang jelas ada peningkatan kan jumlah anggaran yang harus dikelola KPU. Bukan jumlah nominal anggarannya saja yang naik, tapi juga jenis kegiatannya kan jadi lebih banyak,” katanya.
Arief mengatakan peningkatan anggaran tersebut terjadi di antaranya pada tahapan pemilu. “Kalau anggaran rutinnya kan tidak jauh beda. KPU tiap tahun berkisar antara Rp 1,6 triliun ya, tetapi di tiga tahun terakhir ini kan anggaran kita meningkat, mulai dari 2017, 2018 dan 2019,” katanya.
Sementara itu anggaran tertinggi terdapat pada pos pembayaran honor penyelenggaran Ad Hoc di KPPS, TPS. Dia mengatakan anggaran untuk hal itu memakan sebanyak 60 persen dari total anggaran di KPU.
“Hampir 60 persen anggaran itu digunakan untuk pembayaran ad hoc itu,” katanya.
Dia pun mengatakan predikat WDP dari BPK tersebut jadi pelajaran penting untuk KPU. “Mudah-mudahan sebagaimana harapan presiden tidak ada lagi nanti Lembaga negara yang wajar dengan pengecualian. Semua harus balik ke WTP lagi, apalagi yang disclaimer,” katanya.(DON)