JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Dua oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam kasus penusukan terhadap anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat Serda Saputra. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis membeberkan soal peran kedua oknum anggota TNI AD tersebut.
“Kemudian tersangka lain, ada dua oknum TNI AD, yaitu Sertu H dan Koptu S. Ini sudah kita periksa barang bukti, kita kumpulkan keterangan para saksi dan petunjuk dan juga sudah dikaitkan sehingga penyidik yakin kedua ini juga sebagai tersangka,” kata Mayjen Eddy kepada wartawan di Mako Puspomal, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Mayjen Eddy mengatakan salah satu oknum anggota TNI AD berperan meminjamkan senjata api pribadinya kepada tersangka utama, oknum Marinir, Letda RW. Letda RW sempat melepaskan dua kali tembakan di hotel yang berlokasi di Jakarta Barat.”Perannya ada memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka (Letda RW). Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka Sersan H tersebut,” ungkap Mayjen Eddy.
Lebih lanjut Mayjen Eddy menambahkan, selain melibatkan para anggota satuan militer, tindakan perusakan Hotel Mercure juga ikut menyertakan 6 orang warga sipil. Kini, keenam tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat.
“Semua yang terkait tindak pidana, semua sudah dijerat dan harus yang bersangkutan mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selanjutnya kita tunggu proses persidangan setelah ini penyidik memberkas lalu memberikan kepada auditor agar secepatnya melaksanakan sidang,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus penusukan yang dilakukan oleh oknum Marinir Letda RW kepada anggota Babinsa Jakarta Barat Serda Saputra memunculkan beberapa fakta baru. Hasil investigasi yang dilakukan oleh POM AL menyebutkan Letda RW tengah mabuk ketika hendak menuju Hotel Mercure.(MAD)