JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Aktivis Dandhy Laksono ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dandhy tidak ditahan dan sudah dipulangkan Jaumat (27/9) dini hari.
“Nggak, nggak ditahan. Sudah dipulangkan dini hari tadi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, Jumat (27/9/2019).
Suyudi mengatakan, sutradara film dokumenter ‘Sexy Killers’ itu dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam. Dandhy diperiksa beberapa jam oleh polisi.
“Diperiksa malam sampai dini hari tadi, sudah dipulangkan,” imbuhnya.
Iwan menjelaskan, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena postingannya di media sosial. Postingan tersebut disebutnya bernuansa provokasi.
“Ada salah satu postingannya di media sosial yang setelah kita analisis itu mengandung provokasi,” kata Iwan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Argo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memintai keterangan kembali.
“Sudah dipulangkan tadi subuh. Ya kalau diperlukan nanti dipanggil lagi,” kata Argo.
Dandhy memang dikenal sangat aktif menyuarakan berita-berita terkait masalah Papua di akun Twitternya. Dandhy juga sering menyuarakan masalah HAM di media sosial.(MAD)