JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Muhammad Damis terkait kasus suap yang menjerat anak buahnya, Hakim Wahyu Widya Nurfitri. Widya dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap Rp 30 juta.
Selain Damis, KPK juga memanggil hakim lainnya di PN Tangerang yaitu Yuferry F Rangka. Ada pula Yusuf Supendi Hasyim selaku advokat yang akan diminta keterangan.
“Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara suap atas tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (20/3/2018).
Kemarin (19/3), KPK juga memeriksa salah seorang hakim di PN Tangerang, Hasanuddin. Dia diminta keterangan terkait peristiwa terjadinya suap, termasuk soal penundaan sidang sebanyak 2 kali untuk perkara yang ditangani Widya.
Widya dijerat KPK sebagai tersangka karena menerima suap Rp 30 juta terkait perkara gugatan perdata wanprestasi. Uang itu diduga didapat dari Agus Winarto dan HM Saipudin selaku advokat dari pihak tergugat.
Widya, Agus, dan Saipudin pun telah berstatus tersangka. Selain itu, ada satu lagi tersangka yaitu Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang yang membantu Widya dalam perkara tersebut. Tuti disebut sebagai pihak yang menginformasikan soal putusan ‘menolak gugatan ‘kepada kedua advokat tersebut. (MAD)