JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK memanggil Kabid Mutasi BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Klaten, Slamet, terkait dugaan suap promosi jabatan yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini. Slamet dipanggil sebagai saksi untuk kasus tersebut.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (22/2/2017).
Selain Slamet, KPK juga memanggil saksi dari pihak swasta, Subardi. Salah satu tersangka, Suramlan juga dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Keterangan yang diperlukan dari Slamet tentunya yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai Kabid Mutasi. Penyidik KPK akan mencecarnya tentang pengetahuannya terkait dengan suap promosi jabatan yang melibatkan Sri tersebut.
Sebagai informasi, Sri Hartini sendiri sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Sebagai justice collaborator, Sri harus mengakui perbuatannya dan diharuskan membuka informasi seluas-luasnya terkait kasus dugaan suap di Pemkab Klaten tersebut.
KPK telah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan sebagai tersangka dugaan menerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. Dalam kasus ini awalnya KPK menyita Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri serta Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035, yang disita dari rumah dinas Sri saat operasi tangkap tangan.
Kemudian, KPK kembali menggeledah rumah dinas Sri pada Minggu (1/1) dan menemukan uang Rp 3 miliar di dalam kamar anaknya, Andi Purnomo, dan Rp 200 juta di dalam kamar Sri. Andi yang juga merupakan anggota DPRD Klaten sempat diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat ibunya. (DON)