JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Berdasarkan Dongeng Sangat mudah mengetahui seseorang itu melanggar peraturan atau tidak. Cukup dengan melihat ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta hukum, kenyataan yang dilakukan seseorang itu atau akibat perbuatannya.
Dalam acara mediasi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa 10/11/2020, Perkara Perdata Nomor 267/Pdt.G/2020/PN.Smn, kubu bupati Sleman ngotot mengatakan luas kavling minimal di perumahan milik Penggugat sudah sesuai peraturan. Kubu
Tergugat meletakkan berkas di atas meja yang tingginya hampir satu meter.
Penggugat developer yang dirugikan Dullah FB Siahaan mengatakan, Tergugat nyata-nyata melanggar peraturan, tidak dengan meletakkan berkarung-karung kertas di atas meja. Penggugat hanya memperlihatkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2007 dan izin semua perumahan di sekitar perumahan milik Penggugat.
Perbup 11/2007, Pasal 5 dan Pasal 6 Ayat (2) & (3), mengatakan luas kavling minimal di perumahan milik Penggugat adalah 125 m2, bukan 200 m2. Faktanya , di Timur, Barat, Utara, Selatan, sebelum dan sesudah izin perumahan penggugat dikeluarkan, kavling minimal 125 m2, bahkan sejak bumi ini ada hingga sekarang, hanya di perumahan Penggugat 200 m2 di Wedomartani, lokasi perumahan.
Hal itu terungkap dalam wawancara dengan Penggugat, Rabu 24/11/2020. Penggugat menambahkan, alasan kubu Tergugat mengatakan luas kavling minimal 200 m2 pada perumahan milik Penggugat hanya berdasarkan kata-kata, halusinasi,
dongeng, bukan dengan menunjukkan peraturan dan fakta hukum.
Tumpukan berkas di atas meja, mungkin hanya bon belanjaan, bukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penentuan luas kavling minimal.
Akibat ditetapkan 200 m2, Penggugat dikenai denda Rp 187.800.000,- dan sudah dibayar. Kalau saja ditetapkan 125 m2
sesuai peraturan, denda yang harus dibayar hanya sekitar Rp 62.500.000,-. Tergugat mengajukan Eksepsi 26/11/2020. (JRS)