TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Untuk menghindari masalah dikemudian hari, dalam memproses pengajuan peralihan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik karena ditengarai adanya bangunan rumah atau toko (Ruko) atau rumah dan kantor (Rukan yang tidak sesuai peruntukan, pihak Pertahanan Kabupaten Tangerang menerapkan prinsip kehati-hatian.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,Joko Susanto A.Ptnh .M.Si, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
“Kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan legalitas pertanahan atau peralihan hak dari HGB ke hak milik,” ujar Joko.
Menurut Joko, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah pada Pasal 149 ayat (1) menyebutkan, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai yang masih berlaku atau sudah berakhir haknya yang dipunyai oleh perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dipergunakan serta dimanfaatkan untuk rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor dapat diberikan Hak Milik.
Dijelaskan, rumah kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu merupakan rumah tinggal yang dipergunakan untuk rumah sekaligus kantor.
”Kenapa kami terapkan azas kehati-hatian, karena ada juga Ruko atau Rukan di penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan,” cetusnya.
Ia mencontohkan, HGB nya untuk kantor atau Rukan, namun faktanya malah digunakan untuk sekolah PAUD (Progam Anak Usia Dini) atau sekolah TK (Taman Kanak Kanak), tempat ibadah. ”Inikan tidak sesuai dengan peruntukan Ruko atau Rukan,” tegasnya.
Joko menambahkan, tidak hanya untuk peralihan hak dari HGB ke Hak Milik yang diterapkan azas kehati hatian, namun dalam penerbitan produk sertipikat, baik melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau melalui pengurusan reguler juga dilakukan azas kehati hatian agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari.
Dengan menerapkan azas kehati-hatian, menurut Joko, bukan berarti menghambat atau mempersulit, namun demi kebaikan semuanya.
“Kami tidak ingin, produk yang sudah diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tangerang belakangan hari ada gugatan dari pihak lain,” ujarnya. (JRS)