JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima eksepsi salah satu terdakwa 13 Manajemen Investasi di kasus Jiwasraya akibat adanya penggabungan berkas perkara. Menanggapi putusan tersebut jaksa penuntut umum akan menunggu salinan putusan sela apakah akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menyusun dakwaan secara terpisah bagi 13 korporasi tersebut.
“Saat ini tentu kami masih menunggu putusan lengkap. Itu yang perlu saya tekankan untuk mengambil sikap selanjutnya,” kata Kajari Jakpus Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/8/2021).
Jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan sela terkait kasus tersebut. Baru lah setelah dalam kurun 7 hari akan menentukan sikap apakah akan memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali atau mengajukan upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Jadi untuk konpers hari ini dapat kami sampaikan, kami simpulkan bahwa penuntut umum akan menentukan sikap apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan itu dilimpahkan kembali, atau melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan,” katanya.(VAN)