Singapura –
Seorang pria pengangguran di Singapura diadili dan dihukum bui karena mencuri 12 buah durian dari sebuah kios durian di Toa Payoh. Selain dibui, pria ini juga dihukum denda sebesar SG$ 1.200 atau setara Rp 12,2 juta.
Seperti dilansir Channel News Asia, Senin (11/11/2019), pria bernama Na Buck Nam (56) ini mengaku bersalah atas dua dakwaan pencurian yang dijeratkan terhadapnya dalam persidangan. Satu dakwaan pencurian lainnya masuk dalam pertimbangan pengadilan.
Tindak pencurian durian itu dilakukan Na dalam waktu tiga hari berturut-turut, yakni pada 15-17 Juli tahun 2018 lalu. Persidangan kasus ini mencapai agenda putusan pada Senin (11/11) waktu setempat.
Disebutkan dalam persidangan bahwa Na awalnya mencuri dua buah durian senilai SG$ 20 (Rp 203 ribu) pada hari pertama. Tindak pencurian ini dilakukan pada tengah malam menjelang dini hari, atau sekitar pukul 00.30 waktu setempat.
Pada hari kedua, Na mencuri lima buah durian senilai SG$ 50 (Rp 508 ribu) dan pada hari ketiga dia mencuri lima buah durian lainnya.
Salah satu penjaga kios baru menyadari beberapa buah durian yang dijual menghilang misterius pada 19 Juli 2018. Beruntung, kios durian itu memasang CCTV dan sang penjaga kios ini pun memeriksa rekaman CCTV itu.
Dari rekaman CCTV terungkap bahwa seorang pria mencuri durian dengan menjulurkan tangannya melalui kain kanvas yang dipasang di sekitar kios tersebut.
Penjaga kios itu kemudian melaporkan tindak pencurian itu kepada polisi setempat. “Durian saya dicuri, butuh bantuan polisi di kios durian,” ucap penjaga kios saat melaporkan pencurian durian tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak Na dan menangkapnya di sebuah restoran cepat saji di Toa Payoh. Kepada polisi, Na mengakui telah mencuri durian dari kios tersebut. Dia juga mengakui bahwa dirinya telah memakan durian-durian yang dicurinya itu.
Na tidak membayar ganti rugi kepada kios itu dan dia pun disidangkan. Pada Senin (11/11) waktu setempat, Pengadilan Singapura menyatakan dia bersalah atas pencurian dan menjatuhkan hukuman satu hari penjara. Dia juga dihukum denda sebesar SG$ 1.200 oleh pengadilan.(NOV)