JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 DITIADAKAN,” demikian keterangan tertulis yang dilansir akun resmi Dishub DKI Jakarta (Instagram @dishubdkijakarta), Kamis (21/11/2024).
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Selain itu juga sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Berikut ini bunyi aturannya:
“(1) Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional), dimana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.” (DAB)