BANDUNG, khatulistiwaonline.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan menerapkan kebijakan e-retribusi bagi angkutan publik tahun depan. Langkah ini untuk mencegah praktik pungli terhadap pengemudi angkutan umum oleh oknum pegawai Dishub.
Kepala Dishub Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan pendekatan menggunakan teknologi ini diharapkan efektif untuk mencegah praktik pungli. Pasalnya, dengan e-retribusi bisa meminimalisir interaksi secara langsung.
“Terjadinya pungli itu karena adanya interaksi secara langsung. Nah kami minimalisir itu dengan teknologi,” kata Didi saat dihubungi via telefon seluler, Senin (17/10/2016).
Didi menjelaskan nantinya setiap pengemudi angkot dan bus wajib memiliki smart card untuk menyetor retribusi. Smart card yang dimaksud yaitu menyerupai kartu untuk masuk tol yang selama ini sudah banyak digunakan masyarakat.
Ia melanjutkan untuk penarikan retribusi nantinya berlangsung di terminal. Setiap terminal akan dipasangi mesin untuk mendeteksi besaran retribusi melalui smart card yang dipegang oleh setiap pengemudi angkot dan bus.
“Ini smart card, begitu ngetap (mesin e-retribusi) nomor kendaraan sudah terdeteksi. Kalau masuk tap, kita nanti tahu retribusi angkutan itu. Rencana tahun depan akan kami lelang pengadaan barangnya,” tutur dia.
Ia mengaku hingga saat ini belum pernah memergoki langsung anak buahnya melakukan praktik pungli. Namun, tidak dipungkiri masih ada laporan dari masyarakat terkait praktik pungli. “Terus saya ingatkan konsekuensi kalau melakukan pungli. Kalau dari laporan masyarakat ternyata betul dan ada bukti, akan kami pecat,” ujar dia. (RED)