JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebagai pengurus Tapera, Sri Mulyani dan Basuki diketahui menerima gaji ‘tambahan’ berupa honorarium. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
“Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan,” tulis Pasal 1 Ayat (3) Perpres Nomor 9 Tahun 2023.
“Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang,” tambah Ayat (4) dan (5) Pasal yang sama.
Lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat (5) aturan itu disebutkan lebih jauh jenis-jenis manfaat tambahan yang dimaksud adalah
– tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun;
– tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan
– tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
Kemudian dalam Pasal 3 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 disebutkan besaran honorarium atau gaji pokok yang diterima komite Tapera berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Besaran ini ditentukan berdasarkan posisi dan status jabatan.
Untuk ketua komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio, besaran gaji yang diberikan sebesar Rp 32.508.000 per bulan. Sedangkan untuk anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 29.257.200 per bulan.
Kemudian untuk anggota unsur profesional (di luar menteri) mendapatkan honorarium atau gaji bulanan sebesar Rp 43.344.000. Namun besaran gaji ini belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya tadi.
“Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 3 Ayat (2).
“Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional,” sambung Pasal 4 Ayat (1).
Untuk besaran insentif yang diterima anggota pengurus Tapera unsur profesional paling banyak 40% dari besaran insentif yang diterima Komisioner BP Tapera. (DAB)