JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPAI di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). Ivan mengatakan total ada 24 ribu anak usia 10-18 tahun terlibat transaksi prostitusi.
“PPATK menemukan dugaan ya transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan 24.000,49 anak usia 10 sampai 18 tahun ya, yang pola transaksinya itu patut diduga secara kuat itu terkait dengan prostitusi, lalu kemudian ada pornografi juga,” kata Ivan.
“Nah transaksi ada yang tadi 24 ribu tadi sekian itu, itu ada 130 ribu transaksi, angkanya mencapai Rp 127 miliar 371 juta sekian,” sambungnya.
Selain itu, Ivan mengatakan resiko anak terpapar pornografi pun menjadi salah satu perhatian pihaknya. Ivan menyebut transaksi pornografi dalam 2 tahun terakhir hampir mencapai Rp 5 miliar.
“Dalam 2 tahun terakhir ini sudah menyampaikan hasil analisis kepada teman-teman Kepolisian RI, itu ada 4 hasil analisis. Itu terkait dengan pornografi, angka transaksinya Rp 4,9 miliar jadi hampir Rp 5 miliar perputaran transaksi di situ,” ungkapnya. (MAD)