Singapura –
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia divonis 12 minggu penjara di Singapura karena mencakar wajah anak majikannya. Tindakan ini dilakukan si PRT untuk melampiaskan kekesalan pada majikannya.
Seperti dilansir Channel News Asia, Senin (8/4/2019), identitas PRT ini tidak bisa diungkap ke publik untuk melindungi identitas bayi yang menjadi korban dan saudara kembar si bayi yang juga mengalami luka-luka akibat tindakan PRT ini. Saat melakukan aksi kasar ini, si PRT sudah bekerja pada majikannya selama satu tahun.
Yang menjadi korban adalah dua bayi laki-laki dan perempuan yang berusia 14 bulan, yang merupakan anak kembar majikannya yang berusia 31 tahun.
Aksi si PRT yang dilakukan pada 10 November 2018 ini terekam kamera CCTV yang dipasang di dalam rumah majikannya. Dalam rekaman video itu terlihat saat si PRT secara sengaja dan secara kasar menggaruk wajah bayi perempuan majikannya sebanyak dua kali. Aksi ini terjadi saat nenek bayi itu telah menidurkan cucunya di dalam kereta bayi di ruang keluarga. Sang nenek (63) yang tidak menyadari aksi si PRT berusaha menidurkan kembali cucunya yang menangis.
Dalam kesempatan lainnya, yang juga terekam CCTV, si PRT ini dengan sengaha mencakar wajah bayi laki-laki majikannya di ruang keluarga. Rekaman CCTV menunjukkan PRT ini sempat melihat sekeliling untuk memastikan sang nenek tidak melihat aksinya. Usai beraksi dan membuat si bayi menangis, si PRT berlari ke dalam kamarnya.
Saat itu, sang nenek menemukan bekas luka cakaran juga bekas darah di wajah cucunya. Sang nenek langsung menghubungi putrinya yang sedang bekerja. Saat ibunda kedua bayi itu memeriksa rekaman CCTV, dia melihat si PRT yang mencakar wajah bayinya. Saat ditanyai lebih lanjut, si PRT menyangkal. ibunda kedua bayi itu lantas melapor ke polisi setempat.
Diungkapkan Wakil Jaksa Penuntut Umum, Ng Jun Chong, dalam persidangan bahwa si PRT akhirnya mengakui dirinya yang mencakar wajah bayi majikannya. Dia mengaku hal itu dilakukan ‘karena dia ingin korban (bayi itu) menangis’ dan mengganggu sang nenek.
Terungkap dalam persidangan bahwa si PRT kesal dengan sang nenek setelah dia diomeli karena tidak menyeterika dengan benar. Si PRT juga kesal dengan majikannya, ibu kedua bayi, karena diomeli saat keluarga si PRT menelepon ke rumah majikannya.
Akibat aksi si PRT, bayi laki-laki itu harus dibawa ke rumah sakit dengan luka gores di dahi dan kelopak matanya.
Dalam persidangan yang digelar Senin (8/4) waktu setempat, si PRT ini mengaku bersalah atas satu dakwaan melukai anak-anak dengan sengaja. Satu dakwaan serupa untuk bayi perempuan majikannya juga menjadi pertimbangan hakim.
Jaksa menuntut hukuman penjara tiga bulan untuk si PRT, dengan argumen dia seharusnya merawat korban namun malah melukai mereka. Si PRT memohon hukuman lebih ringan dengan alasan dia telah menikah dan memiliki satu anak. Hakim Singapura lantas menjatuhkan hukuman penjara selama 12 minggu terhadap si PRT.(DON)