JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) untuk seluruh kepala daerah. Tito minta kepala daerah menyiapkan sanksi bagi penyelenggara tempat kegiatan publik tak menerapkan PeduliLindungi.
Hal itu tertuang dalam SE Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan 21 Desember. SE ini dibuat untuk mengoptimalkan pencegahan COVID-19 yang ditujukan ke gubernur, bupati, hingga wali kota se-Indonesia.
“Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” demikian isi SE tersebut, seperti dilihat Kamis (23/12/2021).
Pemberian sanksi yang diberikan antara lain pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.
Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi antara lain fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya. Jika tak ada penerapan aplikasi PeduliLindungi, sanksinya bisa berupa pencabutan izin operasional.
“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” tulis SE Tito.(DON)