CIMAHI, KHATULISTIWA – Penetapan besaran upah minimum kota (UMK) Cimahi 2016 oleh Gubernur Jabar menimbulkan kekecewaan dari kalangan buruh di Kota Cimahi. Mereka menolak besaran UMK yang ditetapkan PP no. 78/2015 tentang Pengupahan sebagai patokan pemerintah dalam menetapkan upah.
Hal itu terungkap dalam rapat konsolidasi buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi di sekretariat Kompleks Melong Green Kel. Melong Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi, Minggu (22/11/2015) lalu. Nilai UMK Cimahi 2016 sebesar Rp 2.275.715, naik 11,5% dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 2.041.000. Sedangkan, tuntutan buruh yaitu mencabut
PP Pengupahan dan meminta upah sebesar Rp 3,6 juta.Dalam rapat tersebut, buruh menggelar aksi doa bersama dan tabur bunga. “Ini wujud kematian nuranipemerintah dalam ke berpihakan terhadap buruh.
Menimbulkan duka bagi seluruh buruh bahwa pemerintah memaksakan kehen-daknya,” ujar pengurus Kasbi Kota Cimahi Siti Eni.Menurut Eni, nilai UMK tersebut jauh dari layak. “Mendekati cukup saja tidak. Yang paling merasakan dampak penetapan upah tersebut terutama kaum perempuan karena pendapatan dipakai membiayai kebutuhan keluarga,” katanya.
Hal serupa diungkapkan Ketua Kasbi Kota Cimahi Bren Minardi. Dia menyatakan, pihaknya dengan tegas menolak PP Pengupahan dan UMK 2016. “Kami dengan tegas menolak UMK 2016 dan minta pemerintah mencabut PP 78. Kami bakal melakukan perlawanan dengan mogok kerja,” katanya.Aksi mogok kerja akan digelar 24-27 November 2015 mendatang. “Tujuan kami ke Pemkot Cimahi dan Pemprov Jabar,” ungkapnya. ( RIF))