SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja meminta ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2021. Mereka meminta UMK 2021 naik 3,33 persen.
“Dari serikat pekerja bervariasi, masing-masing kabupaten kota bervariasi, rata-rata keinginan 3,33 persen. Kira-kira seperti itu yang dari (buruh) Tangerang Raya termasuk Cilegon,” kata Kadisnaker dan Transmigrasi Pemprov Banten Al Hamidi usai rapat dewan pengupahan antara Pemprov Banten, buruh serta akademisi dan pakar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis (12/11/2020).
Dia menuturkan, keputusan dewan pengupahan hari ini katanya tidak bulat. Dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menurutnya tidak menghendaki ada kenaikan UMK 2021. Sementara unsur pakar dan akademisi menghendaki ada kenaikan tapi hanya 1,5 persen dan buruh kalau dirata-ratakan meminta kenaikan 3,33 persen.
Tapi, meskipun usulan ini tidak bulat, Disnaker tetap menampung aspirasi dari semua pihak dan akan disampaikan ke Gubernur Banten Wahidin Halim dan diputuskan sekitar tanggal 20 November.
“Dari sini nanti diberikan rekomendasi nota dinas, nanti sebagai ketua dewan pengupahan saya membuat rekomendasi ke gubernur berita acara dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan gubernur soal UMK ini akan mempertimbangkan kondisi ekonomi baik di masing-masing kota/kabupaten dan Banten. Selain itu, kondisi perekonomian secara nasional juga akan jadi catatan soal keputusan UMK nanti.
“Hasil pertimbangan itu disampaikan nanti membertimbangkan berbagai unsur,” pungkasnya.
Sebagai gambaran, UMK kabupaten kota se-Banten pada 2020 bervariatif jumlahnya. Untuk Kota Cilegon Rp 4.246.081, Kota Tangerang Rp 4.199.029, Kabupaten Tangerang Rp. 4.168.268, Tangsel Rp 4.168.268, Kabupaten Serang Rp 4.152.887, Pandeglang Rp 2.758.909, Kota Serang Rp 3.773.940, dan Lebak Rp 2.710.654.(MAD)