JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur Endang Hidayat. Endang mengatakan, aksi ini telah disepakati beberapa konfederasi buruh dan akan digelar dalam skala nasional. Diperkirakan massa bisa di atas 10-20 ribu massa.
“Kami dari DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menolak Tapera dan rencananya secara nasional di tanggal 27 Juni kami pun akan aksi menyampaikan bahwasannya tolak Tapera dan cabut untuk selamanya,” kata Endang, dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Kebijakan tentang Tapera sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Iuran Tapera akan memotong sebesar 2,5% gaji pekerja, baik swasta maupun PNS, dan 0,5% ditanggung perusahaan.
Endang menilai keberadaan Tapera hanya akan memberatkan dan menyengsarakan buruh yang sebelumnya telah terbebani dengan Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 2023 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law. Menurutnya, belum ada jaminan bahwa tabungan ini akan mempermudah pekerja dalam memiliki rumah.
“Dengan tabungan tidak ada jaminan dari tapera semua buruh mempunyai rumah di Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya pembentukkan komite Tapera juga tidak disertakan unsur dari perwakilan buruh. Lain halnya dengan BPJS yang menyertakan perwakilan dari buruh untuk menjadi pengawasnya. Karena kondisi ini, menurutnya, Tapera adalah bagian daripada politis yang dibuat oleh pemerintah.
“Tapera adalah bagian daripada politis yang dibuat oleh pemerintah, tidak ada perwakilan dari buruh, di situlah akan bisa diduga terjadi kebocoran-kebocoran dana yang ditabung oleh buruh, oleh buruh Indonesia baik ASN maupun buruh swasta. Disini dampaknya akan lebih menyengsarakan buruh, karena dengan ditabung dipaksa tapi tidak ada controlling di Tapera-nya,” tuturnya. (DON)