JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Polri bersama dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani surat keputusan bersama (SKB) soal penegakan hukum terpadu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polri mengatakan ad dua fokus kegiatan, yakni pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
“Jadi intinya bahwa dalam kegiatan itu karhutla antara 2019 dengan 2020 ada penurunan 81 persen berkaitan dengan titik api maupun luas lahan yang terbakar. Intinya ada dua kegiatan, yaitu pencegahan dan penegakan hukum,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (6/5/2021).
Argo menjelaskan sepanjang tahun 2020, hanya ada 2.875 titik karhutla di Indonesia. Hal tersebut menurun jauh dari tahun 2019, yakni sebanyak 27.758 titik api atau turun 81 persen.
Untuk itu, Argo menyebut pihaknya bersama instansi dan kementerian terkait bakal memasang CCTV di titik-titik rawan karhutla sebagai pencegahan. Dengan kehadiran CCTV, maka pembakar hutan yang selama ini lolos jadi bisa diketahui identitasnya.
“Contohnya kita memasang CCTV yang ada radius, jarak zoom, kita bisa lihat pembakar hutan yang tidak tertangkap tangan. Kita bisa melihat siapa pelakunya di sana. Jadi bisa nge-zoom, bisa berputar 360 derajat. Ada beberapa titik yang kita komunikasikan dengan Telkom, dari instansi lain,” jelasnya.(VAN)