JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kamis 4 Agustus 2022, Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melakukan ekstradisi (penyerahan) termohon ekstradisi Robert Horvath yang merupakan pelaku kejahatan dan seorang warga negara Hongaria kepada pemerintah Hongaria,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).
Ketut menerangkan Robert telah dinyatakan bersalah melalui dua putusan yang berkekuatan hukum tetap di negara asalnya di Hongaria.
“Termohon ekstradisi Robert Horvath telah dinyatakan bersalah di negara asalnya Hongaria melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui District Court of Tatabanya No: 5.B.770/2011/2, tanggal 11 November 2011 yang kemudian diubah dengan Putusan District Court of Tatabanya Nomor: 1.Bf.467/2011/8, tanggal 8 Mei 2012 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; District Court of Tatabanya 14.B.635/2012/8, tanggal 11 Juni 2013 yang kemudian diubah dengan Putusan District Court of Tatabanya No 2Bf.280/2013/6, tanggal 21 November 2013 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujar Ketut.
Kejagung menggunakan putusan pengadilan di Hongaria, status red notice, serta permohonan ekstradisi dari pemerintah Hongaria untuk melaksanakan persidangan ekstradisi terhadap Robert. Jaksa juga telah menganalisa berkas perkara, menghadirkan saksi-saksi, maupun melakukan pembuktian sebagaimana termuat dalam Pasal 32 huruf b UU 1/1979 tentang Ekstradisi.
Ketut menerangkan perbuatan Robert Horvath masuk klasifikasi kejahatan yang dapat diekstradisi sesuai Pasal 4 UU Ekstradisi dan memenuhi prinsip ekstradisi, yakni dual criminality. Dia mengatakan perbuatan Robert Horvath tercantum dalam nomor urut 20 lampiran UU Ekstradisi tentang pencurian, perampokan dan percobaan pencurian.
“Perbuatan Robert Horvath bukan kejahatan politik baik di Indonesia ataupun di Hongaria dan bukan tindak pidana militer baik di Indonesia maupun di Hongaria. Dalam perhitungan masa daluwarsa melaksanakan putusan pengadilan di Indonesia dan Hongaria belum masuk kedaluwarsa,” ucapnya.(dtk/MAD)