JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan tak ada yang salah soal perizinan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang memproduksi kembang api kemudian meledak. Namun, pabrik itu melanggar soal aturan pelaporan jumlah pekerja.
“Pelanggaran ketika mereka meningkatkan pekerja dan memulai produksi secara masif. Sebenarnya mereka wajib lapor ketika akan memulai produksi di situ. Kalau lebih dari 100 pekerja, masuknya industri besar,” ujar Zaki dalam rapat bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017
Zaki lalu menceritakan proses perizinan pendirian pabrik tersebut. Semua aspek perizinan, kata Zaki, telah dipenuhi.
“Mereka apply ke Kabupaten Tangerang tahun 2016, izin prinsipnya itu memang sudah mengatakan dan menyatakan mereka pabrik kembang api, kemudian sebagai industri. Dari izin prinsip, izin gangguan, izin lingkungan, menyatakan mereka industri pabrik,” ucap Zaki.
“Terakhir keluar izin usaha industri di Juni 2017. Mereka mulai produksi sekitar September setelah izin keluar,” jelasnya.
Zaki menyebut Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya mengurusi soal bangunan dan pemanfaatan tata ruang. Terkait pelanggaran penambahan jumlah pekerja, Zaki menyebut soal itu bukan menjadi urusan pemerintahannya.
“Kalau mereka bilang pabrik kondisi pegawainya dari 10 sampai 20. Yang dari 20 sampai 100 wajib melaporkan sebetulnya. Ketika mereka mulai produksi dengan banyak karyawan ini yang mereka tidak laporkan,” sebut Zaki.
“Untuk kita hanya sebatas bangunan dan pemanfaatan tata ruang. Untuk tenaga kerja, buruh, dan sebagainya, itu wajib mereka laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Banten. Ketika mereka lapor, dinas turun ngecek safety segala macam. Ini yang mereka tidak lapor,” pungkas Zaki. (DON)