JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam sidang lanjutan di PN Sleman Kamis 19 Nov 2020, Penggugat, developer, menunjukkan peraturan yang dilanggar Sri Purnomo bupati Sleman dan Triana Wahyuningsih Kabid Perijinan Pertanahan.
Hal itu mengemuka pada persidangan, Perkara Perdata No. 267/Pdt.G/2020/PN.Smn. Penggugat, Dullah PB Siahaan, menguraikan dalam Surat Gugatan, luas kavling minimal pada perumahan di wilayah Pemkab Sleman diatur dalam Peraturan Bupati No 11 Tahun 2007 tentang Pengembangan Perumahan.
Berdasarkan Perbup tersebut, luas kavling minimal di perumahan milik Penggugat adalah 125 m2. Namun bupati Sleman menetapkan luas kavling minimal di perumahan milik Penggugat 200 m2.
Hal ini melanggar peraturan. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Perbup 11/2007, apabila lokasi perumahan itu di Kawasan Perkotaan dan di Luar Kawasan Resapan Air (KRA) luas kavling minimal 125 m2, sedangkan jika di KRA luas kavling minimal 200 m2.
Ketentuan Pasal 6 Ayat (3): “Peta Kawasan Resapan Air dan peta kawasan di Luar KRA sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah” atau sering disebut Peta RT/RW.
Berdasarkan Peta RT/RW, perumahan milik Penggugat di Luar KRA. Ketentuan Pasal 5 Huruf (g), Wedomartani yang menjadi lokasi perumahan tersebut merupakan Kawasan Perkotaan.
Oleh karena lokasi perumahan itu di Kawasan Perkotaan dan di Luar KRA, sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (2), luas kavling minimal 125 m2.
Kalau saja bupati Sleman menetapkan luas kavling minimal 125 m2 pada perumahan Penggugat sesuai Perbup 11/2007, denda yang harus dibayar sekitar Rp 62.500.000,- karena memang luas sebagian kavling di perumahan itu di bawah 125 m2 dan itu dikenai denda.
Tetapi, karena ditetapkan 200 m2. denda yang harus dibayar Rp 187.800.000,- dan sudah dibayar. Tergugat akan menanggapi Surat Gugatan itu secara tertulis tanggal 26/11/2020 mendatang dalam bentuk Eksepsi atau penolakan. (JRS)