PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah Kabupaten Pandeglang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pulang kampung dan menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2022. Tapi mobil dinas itu boleh dipakai hanya untuk mudik jarak dekat.
“Kalau mau pulang mudik ke Serang pakai mobil dinas teu nanaon (nggak apa-apa), pulang ke Lebak nggak apa-apa,” kata Bupati Pandeglang Irna Narulita saat dimintai konfirmasinya, Selasa (18/4/22).
Irna memperbolehkan ASN untuk menggunakan mobil dinas jika mudiknya hanya di sekitar Banten. Namun Irna melarang ASN menggunakan mobil dinas yang mudiknya ke luar Banten.
“Kalau yang jauh nggak boleh pakai mobil dinas. Tapi kalau pulang ke Serang, ke Lebak, ke Cilegon, bupati masih memberikan,” katanya.(VAN)