JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait transaksi haram ‘jual-beli’ jabatan untuk pengisian jabatan setingkat eselon II atau jabatan kepala dinas. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, kasus ini memalukan.
“Memalukan masih ada saja kepala daerah yang terkena OTT (operasi tangkap tangan), apalagi kasus jual beli jabatan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2019).
Bahtiar mengatakan, Kemendagri sudah sering mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi. Mendagri Tjahjo Kumolo menurutnya juga sering menyampaikan ini kepada kepala daerah.
Area rawan korupsi yang dimaksud Bahtiar antara lain perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bansos, berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, menyangkut pengadaan barang dan jasa, dan menyangkut jual beli jabatan.
“Kita sering ingatkan, apalagi Pak Menteri (Mendagri, Tjahjo Kumolo) gencar meningkatkan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi, bahkan kalau Gubernur setiap baru dilantik selalu kita bawa ke KPK, sebagai pengingat jangan sampai berkasus di KPK,” ungkapnya.
Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK di tingkat daerah menurut Bahtiar selama ini telah dioptimalkan. Pejabat pemerintah selalu diingatkan untuk menjauhi area rawan korupsi.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjaring OTT sudah dibawa ke kantor KPK pagi ini. Tamzil langsung menjalani pemeriksaan intensif.
“7 orang sudah dibawa ke Jakarta dari Semarang dan Kudus. Pagi ini begitu mereka sampai di kantor KPK langsung dilakukan proses pemeriksaan secara intensif. Sebagai lanjutan dari proses kemarin,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (27/7).
Selain Tamzil, ada enam orang lain yang turut dibawa ke KPK yaitu staf khusus, ajudan Plt Kadis, hingga Sekretaris Dinas. Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sempat dilakukan di Polda Jawa Tengah, Jumat (26/7) kemarin.
Dalam OTT di Kudus ini, KPK mengamankan sembilan orang. Mereka yang ditangkap itu diduga terlibat dalam transaksi haram terkait ‘jual-beli’ jabatan untuk pengisian jabatan setingkat eselon II atau jabatan kepala dinas.
Tim KPK juga sudah melakukan penyegelan di kompleks Sekretariat Daerah Pemkab Kudus. Setidaknya ada dua ruangan yang disegel, yaitu ruang Sekda Sam’ani Intakoris dan ruang staf khusus Bupati Kudus.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal. Setelahnya, KPK baru akan mengumumkan siapa saja tersangka yang ditetapkan.(NGO)