JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam unggahan resmi akun @official.kpk dijelaskan bahwa tim KPK akan bergerak menciduk seseorang yang diduga melakukan korupsi setelah mengumpulkan informasi dan data yang lengkap. Normalnya, informasi tersebut berasal dari masyarakat atau barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Setelah itu, KPK akan membawa terduga tindak pidana korupsi itu untuk dimintai keterangan. KPK memiliki waktu selama 1×24 jam untuk menetapkan orang tersebut menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Lalu, sejauh apa kiprah OTT KPK sejak awal mula hingga saat ini? Tercatat setidaknya KPK sudah melakukan 145 kali OTT sejak awal berdiri pada 2003. Setidaknya sudah ada 527 pihak yang sempat terjaring KPK.
Dalam infografis yang dipaparkan, disebutkan bahwa pihak yang terjaring OTT masih didominasi pria dengan jumlah 467 orang. Sedangkan hanya ada 60 perempuan yang sempat terjaring KPK.(DON)