KAB. BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bupati Dadang M Naser membolehkan mobil dinas di lingkungan Dinas Pemerintah Kabupaten Bandung dipakai selama lebaran. Namun hanya boleh dipakai di kawasan Bandung Raya.
“Itu selama masih di wilayah Bandung silahkan,” kata Dadang di Stadion Si Jalak Harupat, Kamis, (6/6).
Untuk diketahui yang termasuk kawasan Bandung Raya adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi dan Sumedang.
Dadang mengungkapkan, mobil dinas hanya boleh digunakan di wilayah Bandung Raya saja. Izin tersebut diberikan sekaligus para kepala dinas atau PNS di Kabupaten Bandung memantau aktivitas masyarakat di Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk PNS sekaligus memantau situasi hari raya. Jadi di Bandung Raya masih bisa, jangan sampai ke luar Jawa,” ungkapnya.
Saat disinggung, jika aturan Menpan mobil dinas tidak dapat digunakan untuk mudik, Dadang menegaskan kembali, mobil dinas boleh digunakan selama digunakan di wilayah Bandung Raya dan tidak digunakan keluar Bandung Raya.
Menurutnya yang dimaksud Menpan adalah larangan kendaraan dinas dipakai mudik. “Seperti Pak Yogi kan orang Soreang gunakan mobil (mudik ke daerah Bandung) boleh saja. Asal masih di Bandung Raya,” pungkasnya.
Dadang menegaskan kembali selama mobil dinas itu dipakai keliling-keliling atau mudik lebaran masih di kawasan Bandung Raya, diperbolehkan. (MAD)