PURWAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai Penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada Tergugat, yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000,” kata hakim ketua Lia Yuliasih dalam persidangan, Rabu (22/2/2023).
Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim sempat mengajak Dedi dan Anne untuk kembali melakukan mediasi, termasuk membahas terkait hak asuh anak. Keduanya sepakat untuk berpisah.
Hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh Bupati Anne dapat diterima dan hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.
“Dalam eksepsi, satu menolak eksepsi tergugat (Dedi Mulyadi), dua menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara ini, tiga memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan perkara ini, empat melakukan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata Lia. (VAN)