JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Boyamin Saiman bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Trasaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri atas dugaan membuka rahasia buntut heboh transaksi mencurigakan RP 349 triliun. Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi santai hal tersebut. “Ya biar saja,” kata Mahfud singkat saat dimintai tanggapan, Jumat (23/3/2023).
Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023), legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, langsung mencecar Kepala PPATK Ivan soal Rp 300 triliun lebih yang akhir-akhir ini heboh. Desmond mempertanyakan hasil analisis Rp 300 triliun tersebut.
“PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?” tanya Desmond.
“TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” tegas Ivan.
“Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan) gitu?” tanya Desmond lagi.
“Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” jawab Ivan. (MON)