JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rapat digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf memimpin rapat tersebut.
“Karena cukup ada informasi yang sangat signifikan sekali kepada kita semua terutama di Komisi II adalah hasil keputusan MK kemarin yang mengatakan ternyata masih perlu adanya kurang lebih 26 PSU, 26 atau 24 ya, 24 ya, total 26 ya. PSU dan pemilihan ulang sekitar 26,” kata Dede.
“Dari 310 putusan sejak awal yang lalu memang ada 40 putusan yang kemudian ada sidang lanjutan dan dibacakan hari Senin kemarin. Secara klaster kami ingin menyampaikan dari 310 putusan tersebut ada 26 dikabulkan, ada 9 perkara ditolak, tidak dapat diterima 232 perkara, tidak berwenang mengadili 6 perkara, gugur 8 perkara, perkara dicabut oleh pemohon 29 perkara dan putusan sela 0,” ujar Afif.
Komisi II DPR menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini. Rapat itu digelar usai Mahkamah Konstitusi memutus pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 24 pilkada.
Diketahui, dari 40 perkara yang diputus oleh MK, 24 perkara diminta untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kemudian, satu perkara rekapitulasi ulang dan satu perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sedangkan 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK. (DON)