JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Polres Metro Jakarta Barat menangkap 9 warga sipil dalam kasus keributan di Hotel Mercure Jakarta Barat yang menewaskan Babinsa Kodim Jakarta Barat Serda RH Saputra. Sembilan warga sipil itu diamankan karena terlibat perusakan di hotel tersebut.
“Kami sudah mengamankan 9 orang terkait dengan peristiwa tersebut. Total semua pelaku itu ada 12 orang. Namun yang kami amankan 9 orang, karena 3 lagi diamankan oleh polisi militer (PM),” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru dalam konferensi pers virtual yang digelar Jumat (3/7/2020).
Audie menjelaskan kasus tersebut bermula ketika Letda RW hendak mengunjungi Hotel Mercure untuk menanyakan keberadaan kekasihnya. Namun, dari keterangan petugas hotel, tidak ditemukan nama yang dimaksud oleh Letda RW.
Letda RW yang masih penasaran kemudian terlibat keributan dengan petugas keamanan hotel. Audie menyebut, dalam keributan tersebut Letda RW memecahkan thermogun milik petugas.
“Pada saat keributan pertama itu yang bersangkutan (Letda RW) memecahkan thermo gun. Nah itu buat suasana makin panas di antara yang bersangkutan dan sekuriti. Itu membuat memaksa yang bersangkutan mengganti kerusakan thermo gun tersebut,” ungkap Audie.
“Kemudian pelaku mengganti thermo gun, namun sudah makin emosi dan pergi untuk mengajak teman-temannya,” sambungnya.
Saat itu Letda RW datang bersama 9 warga sipil. Saat Letda RW dan 9 warga sipil tersebut datang kembali ke hotel, mereka kemudian melakukan perusakan beberapa fasilitas Hotel Mercure Jakarta Barat. Saat itulah, Letda RW juga turut melakukan penusukan kepada Serda Saputra yang juga ada di lokasi tersebut.
“Kita amankan semuanya ada 9 orang (warga sipil) yang kemudian melakukan perusakan. Pada saat kejadian kedua itu juga saya sampaikan tadi 3 tersangka lain telah diamankan oleh polisi militer di mana salah satu tersangka RW melakukan penusukan terhadap korban RH Saputra yang meninggal dunia di tempat,” ungkap Audie.
Atas tindakannya tersebut, 9 pelaku sipil tersebut dikenakan Pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta Pasal 358 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan setidaknya ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penusukan yang menewaskan Babinsa TNI AD Kodim Jakarta Barat Serda RH Saputra. 2 Di antaranya merupakan oknum TNI AD.
“Kemudian tersangka lain ada dua oknum dari TNI AD, inisialnya Sertu H dan Koptu S. Ini sudah kita periksa dan barang bukti telah kita kumpulkan dan keterangan para saksi telah kita lakukan dan kaitkan, sehingga penyidik lain yakin jika kedua oknum ini sebagai tersangka,” kata Eddy di Mako Puspomal, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis (2/7).
Selain 2 oknum TNI AD, Mayjen Eddy mengungkapkan ada 6 masyarakat sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang ini diduga terlibat dalam melakukan perusakan di tempat umum.
“Tersangka sipil ada 6 orang. Tentunya sipil ini menjadi kewenangan Polri. Saat ini sudah disidik di Polres Jakbar dan dijerat melakukan perusakan di tempat umum,” jelas Eddy.(MAD)