JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diadukan ke Bawaslu DKI terus bergulir. Sidang lanjutan aduan itu hari ini kembali ditunda karena pelapor ingin terlapor atau yang dikuasakan hadir.
Pelapor kasus ini bernama Syahroni. Ia melaporkan Jokowi-Amin terkait tayangan videotron kampanye di delapan titik. Dia mengaku menemukan 15 titik, tapi akhirnya hanya melaporkan delapan titik.
Sejumlah titik videotron yang dilaporkan Syahroni berada di sepanjang Jalan Protokol. Titik tersebut, menurutnya, termasuk 23 alat peraga kampanye yang dilarang oleh KPU.
“Dari 23 titik yang dilarang, saya menemukan 15 titik, tapi yang saya sampaikan ke Bawaslu 8 titik, karena saya anggap sama,” tutur Syahroni.
Aduan ini pun disidangkan oleh Bawaslu DKI. Dalam sidang lanjutan hari ini, Rabu (17/10/2018) sidang itu digelar tapi kemudian kembali ditunda. Pihak terlapor yang diwakili oleh Koordinator Advokasi dan Data Pelanggaran Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan, tidak membawa surat kuasa langsung dari Jokowi-Amin.
Meski begitu, Syahroni ingin tetap melanjutkan sidang meski perwakilan terlapor tidak membawa surat kuasa resmi. Ia meminta Gelora bertindak sebagai pengunjung.
“Oleh karena sudah dua kali, seharusnya siap. Jadi saya meminta majelis dilanjutkan saja, kami pun meminta (pihak perwakilan terlapor) berpindah di kursi pengunjung sebagaimana di tahapan yang sudah ditentukan,” tutur Syahroni dalam persidangan.
Gelora berkeberatan atas permintaan Syahroni untuk memisahkan diri sebagai pengunjung karena tidak membawa surat kuasa. Dia juga mempermasalahkan tujuan surat undangan pemanggilan yang dikirim Bawaslu. Bawaslu mengirim surat ke tim kampanye daerah, makanya Gelora, yang merupakan tim kuasa hukum, hadir menjadi perwakilan dari pihak terlapor.
“Surat ditujukan kepada Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai pasangan nomor urut 01 ke TKD untuk disampaikan ke Istana itu salah. Seharusnya ke tim kampanye pusat,” ujar Gelora.
Bawaslu DKI akan mengirim ulang surat pemanggilan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin soal kampanye dalam videotron di tempat yang dilarang KPU. Hal itu sesuai permintaan dari pelapor Syahroni yang meminta terlapor hadir dalam sidang.
Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengatakan pengiriman surat undangan sidang ke pihak terlapor Jokowi-Ma’ruf sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme. Lantaran Bawaslu DKI lembaga di tingkat provinsi, pihaknya juga mengirim melalui tim kampanye daerah provinsi untuk diteruskan ke Jokowi-Ma’ruf.
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menegaskan tidak memasang iklan videotron yang dilaporkan ke Bawaslu. Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding menyebut ada kemungkinan iklan pada videotron itu dipasang simpatisan Jokowi-Ma’ruf.
“Yang jelas, videotron itu tidak dipasang oleh tim kampanye atau tim kampanye daerah,” kata Karding saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10). (NGO)