JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Judha mengatakan 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar ‘final order of removal’ dinas Imigrasi dan Bea-Cukai AS (ICE) itu berpotensi dideportasi dari AS.
Dia mengatakan WNI yang ada dalam daftar ICE diketahui tak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS. Namun, lanjut Judha, mereka tidak ditangkap ataupun ditahan. Mereka diharuskan melapor secara rutin ke kantor ICE.
Judha memastikan Kemlu RI terus memantau kondisi para WNI di AS menyusul kebijakan imigrasi baru di bawah Presiden Trump. Dia juga mengimbau kepada para WNI untuk langsung menghubungi perwakilan RI terdekat apabila ditangkap otoritas AS.
Lebih lanjut Judha mengimbau WNI di AS untuk mengetahui hak-hak hukumnya dan mematuhi regulasi baru.
Presiden AS Donald Trump telah memperketat aturan keimigrasian AS yang menyasar imigran tak berdokumen. Akibat kebijakan itu, Kemlu RI mengungkap 4.000-an WNI di AS terancam dideportasi.
“Ada 4.276 (WNI) dari total 1,4 juta warga negara asing di Amerika Serikat yang masuk dalam ‘final order’ tersebut,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (14/2/2025).
“Kami imbau WNI di AS untuk know your rights (ketahui hak-hakmu) supaya tahu ketika terkena penindakan hukum, masih ada hak-hak yang mereka miliki dan harus perjuangkan,” ucap Judha.
Hak-hak tersebut di antaranya hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apa pun apabila tidak didampingi pengacara.
Kemlu RI dan seluruh perwakilan RI juga telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan pertemuan virtual untuk menentukan langkah-langkah pelindungan kepada WNI yang berpotensi ditindak. (DON)