JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Buni Yani mengaku memenuhi komitmennya dengan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk menjalani eksekusi atas hukuman penjara selama 18 bulan. Namun Buni Yani tetap merasa tidak bersalah, bahkan bermubahalah para para penegak hukum.
Perjalanan kasus yang dialami Buni Yani diakuinya sejak 2 tahun lebih lalu ketika dilaporkan ke kepolisian. Buni Yani dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun Buni Yani mengklaim bila pasal yang dikenakan padanya berubah-ubah mulai sejak dilaporkan hingga dituntut jaksa.
“Hasil keputusannya masih mal-interpreted yaitu multi interpretasi, nggak jelas. Padahal bahasa hukum itu mestinya jelas, terukur, terbatas, memiliki definisi yang fixed,” ucap Buni Yani di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani memang mengaku sudah bersurat ke jaksa agar menangguhkan eksekusinya lantaran membutuhkan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dia merasa salinan putusan kasasi yang diterimanya tidak jelas. Namun jaksa tetap menunggu Buni Yani datang untuk menjalani eksekusi.
“Karena melalui pengacaranya sudah bilang ke Kajari bahwa ini akan kooperatif Buni Yani. Kita tunggu ya,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Abdul Muis Ali di Kejari Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoranmas, Depok.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengaku sudah mengirimkan surat ke jaksa mengenai penangguhan penahanan itu. Dia berkomitmen apabila jaksa menolak permohonannya maka Buni Yani akan datang langsung ke Kejari Depok tanpa perlu dijemput paksa.
“Insyaallah kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Kita fair,” ucap Buni Yani.
Pada akhirnya surat balasan dari jaksa diterima Buni Yani. Isi surat itu disebut Buni Yani menolak permohonannya sehingga Buni Yani menepati janjinya untuk datang ke Kejari Depok. Namun dia sempat bermuhabalah.
“Saya hanya berserah diri pada Allah, saya sudah bermubahalah,” ucap Buni Yani di depan kantor Kejari Depok yang beralamat di Jalan Boulevard Raya, Depok.
“Saya bilang kalau saya melakukan yang seperti dituduhkan mengedit video maka saya bilang biar saya neraka abadi, tapi kalau saya tidak melakukan, orang yang menuduh saya mulai dari pelapor, polisi, jaksa, hakim, semua masuk neraka,” imbuh Buni Yani yang kemudian dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Depok.
Buni Yani pun menjalani eksekusi. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur untuk menjalani hukumannya. Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Namun Buni Yani mengaku tidak akan begitu saja menerima hukumannya. Dia mengaku akan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK).(MAD)