BANDUNG,khatulistiwaonline.com
Buni Yani keberatan dengan dakwaan pertama jaksa mengenai diubahnya video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu. Buni Yani akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan.
“Saya tidak mengerti dengan dakwan Pasal 32 karena saya belum pernah diperiksa terkait pasal itu,” ujar Buni Yani usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Selasa (13/6/2017).
Menurut Buni Yani, dia hanya mengerti isi surat dakwaan dalam dakwaan kedua. Buni pada dakwaan tersebut didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Hanya Pasal 28 yang saya mengerti, karena sudah diperiksa. Silakan saja periksa berkas saya, saya tidak pernah diperiksa soal Pasal 32. Dari awal saya dipersangkakan Pasal 28, lalu ini (Pasal 32) tiba-tiba muncul,” tuturnya.
Atas dakwaan jaksa Buni Yani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang lanjutan digelar pada pekan depan, Selasa (20/6).
Pada dakwaan pertama Buni Yani didakwa melakukan penghapusan kata ‘pakai’ dalam pidato Ahok yang videonya diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Buni didakwa melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu disebut jaksa Andi berasal dari postingan Buni Yani di Facebook.
Perbuatan Buni Yani itu didakwa jaksa Andi dengan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ADI)