JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Buni Yani, tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, karena alasan efisiensi, proses tahap 2 Buni Yani dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Buni Yani tiba di Kantor Kejari Depok, Senin siang, (10/4/2017). Pengacaranya Alwin Rahadian dan rekan-rekannya turut menemani Buni. Secara administrasi, berkas Buni Yani tetap dipegang oleh Kejati Jabar namun proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Depok.
Sebelum diserahkan kepada Kejari Depok, Buni Yani melakukan pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro Jaya.
“Iya, ya, kami dari Mapolda Metro Jaya tadi. Buni Yani cek kesehatan tadi sebelum ke mari. Sekarang kita jalani saja proses di sini. Soal ditahan Kejari atau tidak, nanti kita lihat,” sebut Aldwin Rahadian kepada wartawan di Kantor Kejari Depok, Senin (10/4/2017).
Sedangkan Buni Yani, saat ditanya wartawan mengenai proses tahap 2 nya, dirinya mengatakan tidak ada yang spesial. Buni juga yakin dirinya tidak ditahan di kejaksaan.
“Perasaan saya biasa saja. Saya jalani saja prosesnya. Gak lah saya ditahan,” ujar Buni Yani.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ADI)