DENPASAR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Warga negara asing (WNA) asal Swedia di Bali bernama David (44) menganiaya seorang perempuan berinisial AP (29) karena diduga menolak membayar usai kencan. Pria tersebut bahkan sempat menodongkan pistol dan pisau ke korban.
“Terlapor dianiaya oleh terlapor dengan cara memukulnya beberapa kali ke arah muka, kepala, leher dan tangan kiri dengan tangan kosong dalam posisi mengepal. (Kemudian) mencekik leher korban dan terlapor menodongkan pistol ke arah muka korban dan menodongkan pisau ke leher korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika Karsito Putro dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).
David ditangkap pada Jumat 16 April 2021 kemarin. Sementara, kasus ini terjadi di kawasan Sanur, Denpasar, pada 22 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 WITA.
Saat itu, korban dihubungi melalui aplikasi pesan singkat oleh teman pelaku bernama Robert pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WITA. Robert meminta korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menemani teman-temannya.
Lalu, korban bersedia asalkan dibayar sebesar Rp 800 ribu. Robert pun menyetujui adanya pembayaran tersebut. Korban akhirnya berangkat dari rumah ke TKP bersama temannya berinisial L (24) sekitar pukul 00.45 WITA dan tiba di lokasi sekitar pukul 01.11 WITA.
“Setelah itu korban bersama saksi menemani teman-temannya Robert minum, selanjutnya sekira jam 06.00 wita korban diajak masuk kamar oleh temannya Robert bernama David,” terang Hadimastika.(DAB)