JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyoroti kasus sengketa tanah yang sering terjadi. Salah satu permasalahannya adalah karena pemalsuan girik atau sertifikat.
Lalu bagaimana jika bukti jual beli tanah atau rumah hanya surat bermaterai?
“Intinya kalau itu ada transaksi yang benar diakui oleh yang jual enggak ada masalah, kita selesaikan. Biasanya sengketa itu karena salah satu pihak mengingkari itu baru jadi masalah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofjan Djalil di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Menurut dia, bukan masalah pula bila pihak pembeli belum melunasi dan belum diberikan sertifikat. Asalkan ada perjanjian jelas antara penjual dan pembeli.
“Tapi supaya pasti kita rekomendasikan supaya yang beli itu bikin di depan PPAT, jelas dasar hukumnya,” kata Sofjan.(RED)