JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Informasi disampaikan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM dan unit SIM keliling DKI Jakarta diliburkan pada 19-25 April.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tenggang waktu 19-25 April, dapat melakukan perpanjangan pada 26 April hingga 3 Mei.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal waktu 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis TMC Polda Metro.
Pemegang SIM yang tidak memperpanjang SIM pada tanggal tersebut maka harus membuat SIM baru.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 April s/d 3 Mei 202 maka melaksanakan mekanisme penerbitan baru,” imbuh TMC Polda Metro. (BAS)