JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Brigjen Teddy Hernayadi dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. ICW mengaku kaget dengan putusan tersebut.
“Kita dikejutkan dengan putusan dan kita tidak pernah tahu kapan jadi tersangka, alat buktinya apa, dan lain-lain,” ujar pegiat ICW, Adnan Topan Husodo di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV J, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
“Daripada hukuman semur hidup oleh seseorang saja, ini tidak mewakili di pengadaan semua alutsista. Perbaikan sistematis dan tidak ada kata lain proses transparansi di peradilan,” sambung Adnan.
Adnan menyebut proses peradilan tersebut tidak transparan karena tidak melibatkan penyidik sipil. KPK pun tidak bisa masuk ke ranah militer dikarenakan terhalang oleh undang-undang.
“Kita tidak tahu apakah ada pelaku lain yang lolos. Karena proses hukum itu tidak berjalan transparan. Maka harus ada kehadiran institusi sipil dalam hal itu. Dalam hal ini KPK,” jelas Adnan.
“KPK tidak pernah hadir di militer sejak berdiri tahun 2003. Mengapa KPK tidak bisa masuk, ia mengatakan ia bukan wilayah kami. Karena ada UU No 31 tahun 1997, jadi tidak ada cara lain masuk proses peradilan selain diubah mekanismenya di uu tadi,” tambah dia.
Kordinator peneliti Imparsial, Ardimanto Adiputra mengatakan, putusan Brigjen Teddy memang menjadi hal baik di satu sisi. Bagi dia, putusan itu bukti nyata bahwa dugaan alutsista di beberapa kasus benar terjadi.
“Kami sering melakukan laporan ke KPK dan DPR tapi tidak ditindaklanjuti pada era yang lalu. Praktik ini tidak hanya tunggal. Oleh karenanya penting untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat di kasus ini. Apakah atasannya memiliki keterlibatan, itu menjadi sangat penting,” urai Ardi.
Selanjutnya, agar kasus ini menjadi terang benderang, pihaknya menyarankan pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini. Dan akan jauh lebih baik jika Brigjen Teddy berani mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Putusan ke dia dibarengi sikap dang langkah dia menyampaikan pihak-pihak diduga terlibat sehingga menjadi justice colaborator,” pungkas Ardi.
Brigjen Teddy divonis seumur hidup karena terbukti korupsi alat utama sistem pertahanan (alutista) 2010-2014. Salah satu yang dia korup adalah pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache. Diakumulasi, total yang ia korupsi USD 12,4 juta. Atas pertimbangan itu, Brigjen Teddy akhirnya dihukum penjara seumur hidup, jauh dari tuntutan oditur yaitu 12 tahun penjara. (DON)