JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi hakim ambil keputusan kolektif kolegial, artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Sidang etik ini dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Dedi mengatakan ada 17 orang saksi yang dihadirkan.
“Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” katanya.
Hendra dinyatakan melakukan perbuatan tercela lalu disanksi ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari yang sudah dijalankan. Sidang diketahui mulai sejak pagi tadi pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB sore.
“Ketiga, keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya. (DON)