JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021. Berdasarkan buku IHPS II Tahun 2021, Selasa (24/5/2022), disebutkan bahwa penetapan dan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai ketentuan. Hal itu membuat kerugian negara hingga Rp 6,93 triliun.
“Penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp 6,93 triliun,” tulis laporan tersebut.
Ketiga jenis bansos itu diketahui diberikan kepada masyarakat yang tidak terdata, hingga ada yang sudah meninggal.(VAN)