SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polda Jatim menangkap pucuk pimpinan pembuat aplikasi MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani atau yang biasa dipanggil Sanjay. Dengan bendera PT Kam and Kam, MeMiles merekrut ratusan ribu orang untuk bergabung dan terhimpun Rp 750 miliar. Siapakah Sanjay?
Sanjay bukan pemain baru dalam dunia investasi bodong. Sanjay ditangkap aparat Polda Metro Jaya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (3/6/2015).
“Para korban ini mendapat iklan iming-iming investasi. Dia (korban) mendapatkan iklan iming-iming investasi, ada yang Rp 1 juta dan ada Rp 5 juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono.
Dalam melakukan penipuan, Sanjay mengiming-imingi korban dengan iklan berupa investasi. Dengan ikut serta beriklan dan berinvestasi, korban akan mendapatkan keuntungan besar. Dengan investasi Rp 1 juta, korban akan mendapat imbalan beriklan di kemasan tisu sebanyak 50 juta tisu.
“Setelah itu, dalam waktu 41 hari ke depan, investasi dia (korban) akan dikembalikan. Mereka juga akan mendapatkan keuntungan dari penjualan tisu itu sebesar 200 ribu per hari,” ungkap Mujiono.
Sanjay kemudian diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sanjay kemudian didakwa:
1. Kejahatan penipuan (Pasal 378 KUHP)
2. Kejahatan penggelapan (Pasal 372 KUHP)
3. Kejahatan perdagangan (Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan)
4. Kejahatan Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Setelah melalui pembuktian persidangan, Sanjay terbukti melakukan penipuan. Pada 7 Desember 2015, PN Jakut menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
“Menyatakan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar majelis PN Jakut yang diketuai H Muhammad dengan anggota Indri Murtini dan FX Supriyadi.(DAB)