SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Penetapan dua muncikari, ES alias Endang Suhartini (Siska) dan TN alias Tentri Novanto memberikan wawasan baru tentang jaringan bisnis haram ini.
Keterangan mereka pun bisa menjadi kunci penting pengungkapan kasus ini. Lantas fakta apa saja yang berhasil diungkap oleh polisi?
1. Ada lima artis yang menguat keterlibatannya dalam prostitusi online
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan dari 45 artis yang disebut sebelumnya, ada lima artis yang bukti-bukti keterlibatannya menguat.
“Saya akan menjelaskan hasil pengembangan dari kasus prostitusi online. Saya sampaikan di sini untuk menguatkan pelaku bisnis online ini dari 45 orang artis ini sementara ada 5 yang ada kaitannya didukung dengan bukti,” kata Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Luki mengatakan dari muncikari Tentri, ada tiga artis yang terbukti kuat keterlibatannya, yaitu AC, TP dan BS. Sedangkan dari muncikari Endang Siska diketahui ada dua artis berinisial ML dan RF yang berada dalam jaringannya.
“Lima oknum ini dalam waktu dekat akan kita panggil,” tandas Luki.
2. Nilai transaksi muncikari bisa mencapai Rp 2,8 miliar
Ketika memeriksa rekening koran dari salah satu tersangka muncikari, mereka mendapati bahwa nilai transaksi yang dilakoni mencapai Rp 2,8 miliar.
“Yang sudah ada buktinya, dan dimana untuk menguatkan bahwa prostitusi online ini besar, kita sudah mengambil hasil data dari mengambil rekening koran ini Rp 2,8 M, besar sekali,” tandas Luki.
3. Artis menawarkan sendiri jasanya kepada muncikari
Saat merekrut artis, para muncikari ini tidak mengaku kesulitan karena sebagian dari mereka menawarkan diri sendiri untuk ambil bagian dalam jaringan tersebut.
“Berbagai variatif. Ini yang masih kita dalami. Ada yang di antaranya meminta kepada muncikari, bahkan juga muncikari yang kemungkinan (menawarkan),” ungkap Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
Seperti halnya pengakuan TN alias Tentri Novanta. Tentri mengaku tak pernah merekrut atau mengajak model yang dikenalnya untuk terjun di bisnis ini.
“Saya nggak ngajak ya, tapi mereka menawarkan diri sendiri,” tandasnya.
Begitu pula dengan ES alias Endang Suhartini (Siska). “Mereka kebanyakan memang mau dan aku sama halnya penghubung aja, tidak lebih dari itu,” ungkapnya.
Keduanya juga mengaku tak perlu memberikan iming-iming kepada para artis dan model yang terlibat tersebut.
4. Cara muncikari tawarkan jasa artis
Dari penelusuran jejak digital dari para muncikari, polisi mendapatkan bocoran bahwa mereka biasanya menawarkan jasa artis dengan menyebutkan inisial tertentu kepada calon klien.
Misalnya dalam kasus Vanessa Angel, muncikari yang menawarkan jasanya memberikan nama Vanessa kepada calon user.
“User yang memunculkan daripada inisial VA ini adalah dari pihak muncikari, bukan permintaan user,” kata Yusep.
Setelah namanya disetujui, calon user membayar DP atau uang muka sebesar 30 persen kepada muncikari. Hal ini pernah diutarakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu sebelumnya.
Barulah setelah bertatap muka, user harus melunasi tarif prostitusi artis. “Pembayaran uang muka 30 persen juga digital. Setelah itu ketemu, sisanya,” sebut Luki.
5. Usia para artis yang tergabung dalam jaringan prostitusi online
Polisi telah mengantongi 45 nama artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi online. Namun secara mengejutkan terkuak fakta bahwa artis-artis yang terlibat dalam jaringan ini disebut berumur di bawah 30 tahun.
“Masih muda, umurnya di bawah 30 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Dari 45 nama tersebut, untuk sementara baru 5 artis yang bukti keterlibatannya menguat dan akan segera dipanggil dalam waktu dekat.(MAD)