JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Buronan Maria Pauline Lumowa tersangka pembobolan BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun berhasil ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Maria Pauline ditangkap di Serbia, penangkapan ini kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Serbia. Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly yang membawa pulang Maria dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada hari ini (9/7) pagi.
Yasonna mengatakan proses ekstradisi Maria karena hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Serbia. Yasonna mengaku senang Kemenkum HAM berhasil menangkap satu buronan ini.
“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
“Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang,” imbuhnya.
Yasonna mengungkapkan proses pemulangan ini sempat mendapat gangguan karena Indonesia-Serbia belum terikat perjanjian ekstradisi. Menurut Yasonna, Maria sempat ingin melepaskan diri, namun tidak jadi karena akhirnya proses ekstradisi berjalan baik.
“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujar Yasonna.
“Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara,” sambungnya.
Yasonna juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M Chandra W Yudha. Ekstradisi ini juga tidak lepas dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Sekilas Tentang Perjalanan kasus Maria Pauline
Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki MariaPauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.(DON)