JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua sindikat narkotika jenis sabu dan ekstasi di Sumatera Selatan dan Aceh. BNN menyebut pelaku menyelundupkan narkotika ini melalui laut.
“(Pelaku mengambil sabu ini) masih (menggunakan) kapal ke kapal. Dari sana (asal narkotika) biasanya membawa dengan kapal cepat atau speed boat, kemudian dari sindikat lokal menjemput ke tengah laut dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan,” kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, Jalan MT Haryono, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (28/1/2021).
Para pelaku yang ditangkap adalah SY (53), PAM (52), dan MS, yang merupakan narapidana dari Lapas Kelas I Palembang. Ketiga pelaku ini adalah anggota sindikat narkotika dari Palembang, Sumatera Selatan. Lalu pelaku HMS (35), MZA (32), dan MZU (34) adalah tersangka sindikat narkotika asal Aceh.
Arman menjelaskan, sindikat asal Aceh ini mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia. Setelah mendapatkan sabu ini, lanjutnya, pelaku mengubur barang tersebut di area tambak.
“Yang (sabu asal) Aceh itu dibawa dari Malaysia melalui jalur laut. Kemudian untuk menyembunyikan, mereka tanam atau dikubur di pinggir tambak. Jadi saya ulangi, yang narkoba yang dari Aceh, yang kita tangkap dari Aceh, itu berasal dari Malaysia, dijemput dengan kapal, kemudian sesampainya di darat, dikubur atau ditanam dalam tanah untuk menyembunyikan,” tambah Arman.(MAD)