JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset hasil bisnis tersangka narkoba disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang disita senilai Rp 60 miliar dari 22 tersangka yang telah ditangkap sejak Januari hingga Juli 2019.
“Berangkat dari pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika, BNN pun turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut,” kata Kepala BNN, Komjen Heru Winarko kepada wartawan di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).
Heru mengungkap aset-aset tersebut dikumpulkan dari 22 tersangka kasus narkoba. Aset tersebut bermacam-macam mulai dari tanah hingga kendaraan pribadi.
“Adapun aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan antara Iain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan bahkan untuk mendirikan perusahaan, selain itu para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain,” ungkap Heru.
Dalam kasus TPPU ini, sebut Heru, BNN menyita total aset sebesar Rp 60 milliar. Aset tersebut berasal dari hasil ungkap 20 kasus narkotika dari Januari hingga Juli 2019.
“BNN menyita sejumlah aset dengan total sebesar kurang lebih Rp 60.078.957.386 dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019,” sebut Heru.
Heru mengatakan, seluruh aset TPPU ini sebagian besar merupakan dari napi yang sedang menjalani hukuman di lapas terkait tindak pidana narkoba. Sebagian lagi berasal dari pelaku yang baru ditangkap.
“Para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut,” kata Heru.
Para tersangka ini dikenakan UU No 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, den 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.
Berikut ini rincian aset yang diamankan BNN:
1. 41 Bidang Tanah Rp 34.784.380.000
2. 1 Unit pabrik senilai Rp 3.000.000.000
3. 2 Unit Mesin Potong Padi Rp 1.000.000.000
4. 30 Unit Mobil senilai Rp 6.852.000.000
5. 21 unit Motor senilai Rp 2.698.900.000
6. 440 Batang Kayu Jati gelondongan senilai Rp 90.000.000
7. Perhiasan senilai Rp 617.000.000
8. Uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386
(NOV)