SEMARANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengamankan permen yang mengandung senyawa ganja. Permen tersebut dikirim dari Amerika dengan tujuan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan timnya dan tim Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, PT Pos, dan Pelabuhan Tanjung Emas melakukan penelusuran adanya informasi akan ada narkoba masuk pada 26 Oktober 2020.
“Senin, 26 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Perumahan VIP nomor 14 Kelurahan Tanjung Kulon Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan tim gabungan menangkap seseorang berinisial HNF (32) setelah menerima paket,” kata Benny kepada wartawan di kantornya, Kota Semarang, Rabu (4/11/2020).
HNF menerima paket dari Amerika yang isinya enam ampul Tetrahydrocannabinol (THC) dan 79 permen mengandung THC. Untuk diketahui, THC merupakan senyawa yang ada di tanaman ganja.
“Di dalamnya terdapat enam ampul cairan mengandung THC, dan 79 permen mengandung THC,” jelasnya.
Kepada petugas, tersangka HNF mengaku barang itu dikonsumsi sendiri dan dikirim oleh teman di Amerika. Tersangka juga mengatakan dirinya pernah tinggal di Amerika.
“Diakui masih dikonsumsi sendiri karena belum menyebar. Tapi kalau ada yang sudah menyebar, barangkali juga perlu diselidiki. Kandungan permen ini THC, dan efeknya halusinasi seperti ganja,” ujar Benny.
Tersangka HNF saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan terancam 5 tahun penjara.(VAN)