JAKARTA,khatulistiwaonline.com
BNN Provinsi DKI Jakarta mengingatkan DPR harus bebas dari narkoba. Sebab, DPR merupakan lembaga legislatif sekaligus lembaga pengawas roda pemerintahan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny P Latupeirissa, dalam acara sosialisasi pencegahan narkoba oleh BNN Provinsi DKI Jakarta bersama Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR. Acara digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
“Kita tahu bahwa lembaga DPR RI sering kita sebut sebagai lembaga yang mulia, artinya dia harus clean, dia harus bersih, sehingga orang-orang yang bekerja disini yang menyusun kitab perundang-undangan itu harus clean harus jauh dari narkoba saya kira itu yang paling penting,” kata Johny.
Lebih lanjut, sebagai lembaga legislatif, Johny berharap DPR bersama pemerintah dapat menciptakan UU pemberantasan narkoba yang lebih ketat.
Pernyataan ini kemudian diamini oleh Plt Sekjen DPR Damayanti. Ia menyebut, saat ini DPR bersama pemerintah tengah berupaya keras dalam memerangi narkoba.
“Kita bekerja jadi memang kita mengadakan ini sehubungan dengan pemerintah yang memang berusaha untuk memerangi narkoba. Sekjen dan Badan Keahlian berkomitmen untuk melawan penyalahgunaan narkoba dan segala turunannya,” kata Damayanti.
Atas komitmen tersebut, Damayanti memastikan ada sanksi yang diberikan kepada para anggota Dewan jika terjerat kasus narkoba. Mulai dari rehabilitasi hingga diberhentikan dari jabatannya.
“Sanksi mungkin untuk kadarnya bisa disampaikan. Mungkin kadar pemula mungkin direhabilitasi. Tetapi kalau sudah sedang dan berat memang sesuai dengan ASN paling tinggi adalah diberhentikan dari kepegawaian,” paparnya. (NGO)